Mutiara Ramadhan 1439 H - Sumber Hukum Islam
Al-Qur’an,
Hadits, dan Ijtihad
Dalam Islam, sumber hukum yang digunakan untuk mengambil keputusan ada
tiga. Yaitu Al-Qur’an, hadits, dan ijtihad.
Kita bahas satu-satu dari awal.
Yang pertama ada Al-Qur’an. Al-Qur’an itu adalah firman Allah yang
diturunkan kepada Muhammad melalui Jibril secara berangsur-angsur. Selain itu,
garis besar Al-Qur’an dapat dibagi menjadi 3. Yang pertama ada kisah. Yang
kedua ada hukum, dengan kata lain syari’at Islam. Dan yang ketiga, mengandung
ketauhidan (keesaan Allah). Nah, kali ini kita hanya akan membahas garis besar
yang kedua, yaitu hukum. Di dalam Al-Qur’an sendiri syari’at Islam itu ada
banyak. Contohnya membahas pembagian waris, hak asuh anak atas salah satu
orangtua, tatacara ibadah, dan lain sebagainya.
Yang kedua ada hadits. Hadits ini sumbernya langsung dari Muhammad
Rasulullah SAW. Bisa berupa perkataan, perbuatan, maupun tindakan. Hadits yang
berasal dari Rasulullah pun juga banyak jenisnya. Ada yang membahas kehidupan
sehari-hari, tatacara pelaksanaan ibadah haji, ketentuan zakat, dan lain
sebagainya. Oya, kumpulan hadits yang layak menjadi acuan atau sumber utama,
dibuat oleh dua orang. Yang pertama Imam Bukhari, karyanya dikenal dengan nama
Shahih Al-Bukhari. Orang ini membuat hadits dengan kriteria dan syarat begitu
ketat sehingga jika ada perawi (orang yang meriwayatkan hadits) tidak
berperilaku dengan ajaran Islam maka dia akan menyingkirkan hadits itu.
Soalnya, syarat utama kesahihan sebuah hadits adalah bersambungnya sanad (jalur
periwayatan) antara satu rawi dengan rawi lainnya yang berhubungan. Bisa
dibilang, seluruh hadits yang ada dalam Shahih Al-Bukhari ini kategorinya
adalah sahih. Yang kedua ada Imam Muslim. Beliau membuat kumpulan hadits
berjudul Shahih Al-Muslim. Cara membuatnya hampir sama seperti Imam Bukhari.
Namun, ada beberapa hadits yang kategorinya dha’if (lemah) di dalam kitabnya.
Dan yang ketiga ada ijtihad. Ijtihad ini berupa keputusan yang diambil
dengan menggunakan logika atau akal. Pengambilan keputusan yang dilakukan
dengan ijtihad biasanya hanya dilakukan jika hukum yang menyangkut suatu
kegiatan tertentu tidak ada dalam Al-Qur’an maupun hadits. Nah, orang yang
berhak mengeluarkan ijtihad adalah para ulama. Dan suatu hukum ijtihad hanya
bisa terwujud apabila seluruh ulama menyepakatinya. Kita sebagai orang awam
wajib mengikuti seluruh hasil ijtihad mereka. Oleh karena itu kita harus
bertindak sesuai ajaran Islam yang ada dalam Al-Qur’an, hadits, dan ijtihad.
Mudah-mudahan Allah merahmati kita semua. Amin.
Komentar
Posting Komentar