Mutiara Ramadhan 1439 H - Sumber Hukum Islam


Al-Qur’an, Hadits, dan Ijtihad
Dalam Islam, sumber hukum yang digunakan untuk mengambil keputusan ada tiga. Yaitu Al-Qur’an, hadits, dan ijtihad.
Kita bahas satu-satu dari awal.
Yang pertama ada Al-Qur’an. Al-Qur’an itu adalah firman Allah yang diturunkan kepada Muhammad melalui Jibril secara berangsur-angsur. Selain itu, garis besar Al-Qur’an dapat dibagi menjadi 3. Yang pertama ada kisah. Yang kedua ada hukum, dengan kata lain syari’at Islam. Dan yang ketiga, mengandung ketauhidan (keesaan Allah). Nah, kali ini kita hanya akan membahas garis besar yang kedua, yaitu hukum. Di dalam Al-Qur’an sendiri syari’at Islam itu ada banyak. Contohnya membahas pembagian waris, hak asuh anak atas salah satu orangtua, tatacara ibadah, dan lain sebagainya.
Yang kedua ada hadits. Hadits ini sumbernya langsung dari Muhammad Rasulullah SAW. Bisa berupa perkataan, perbuatan, maupun tindakan. Hadits yang berasal dari Rasulullah pun juga banyak jenisnya. Ada yang membahas kehidupan sehari-hari, tatacara pelaksanaan ibadah haji, ketentuan zakat, dan lain sebagainya. Oya, kumpulan hadits yang layak menjadi acuan atau sumber utama, dibuat oleh dua orang. Yang pertama Imam Bukhari, karyanya dikenal dengan nama Shahih Al-Bukhari. Orang ini membuat hadits dengan kriteria dan syarat begitu ketat sehingga jika ada perawi (orang yang meriwayatkan hadits) tidak berperilaku dengan ajaran Islam maka dia akan menyingkirkan hadits itu. Soalnya, syarat utama kesahihan sebuah hadits adalah bersambungnya sanad (jalur periwayatan) antara satu rawi dengan rawi lainnya yang berhubungan. Bisa dibilang, seluruh hadits yang ada dalam Shahih Al-Bukhari ini kategorinya adalah sahih. Yang kedua ada Imam Muslim. Beliau membuat kumpulan hadits berjudul Shahih Al-Muslim. Cara membuatnya hampir sama seperti Imam Bukhari. Namun, ada beberapa hadits yang kategorinya dha’if (lemah) di dalam kitabnya.
Dan yang ketiga ada ijtihad. Ijtihad ini berupa keputusan yang diambil dengan menggunakan logika atau akal. Pengambilan keputusan yang dilakukan dengan ijtihad biasanya hanya dilakukan jika hukum yang menyangkut suatu kegiatan tertentu tidak ada dalam Al-Qur’an maupun hadits. Nah, orang yang berhak mengeluarkan ijtihad adalah para ulama. Dan suatu hukum ijtihad hanya bisa terwujud apabila seluruh ulama menyepakatinya. Kita sebagai orang awam wajib mengikuti seluruh hasil ijtihad mereka. Oleh karena itu kita harus bertindak sesuai ajaran Islam yang ada dalam Al-Qur’an, hadits, dan ijtihad. Mudah-mudahan Allah merahmati kita semua. Amin.

Komentar

Postingan Populer